Headlines News :
Home » » KSPI: Upah Minimun Provinsi yang Layak Rp 2,7 juta

KSPI: Upah Minimun Provinsi yang Layak Rp 2,7 juta

Written By baranews on Senin, 04 November 2013 | 15.42

Jakarta, - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 2.4 juta dari Rp 2,2 triliun menyisakan ketidakpuasan dari serikat buruh. Jumlah tersebut dinilai masih jauh untuk memenuhi kebutuhuan hidup sehari-hari.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo tidak memahami tentang penetapan nilai komponen hidup layak yang digunakan menghitung nilai upah minimum.
"Karena, KHL yang diputuskan pemerintah sebesar Rp 2,4 juta adalah untuk KHL 2013, sedangkan upah minimumnya untuk 2014," kata Said di kantor Kontras, Jakarta, Senin (4/11/2013).
Oleh karena itu kata Said, usulan KHL dari serikat buruh adalah sebesar Rp 2,7 juta yang berasal dari menghitung nilai KHL pada 2014 secara regresi bukan 2013. "Dengan demikian, seharusnya UMP DKI 2014 minimal dengan berpatokan nilai KHL Rp 2,7 juta," ujarnya.
Said menjelaskan, angka Rp 2,4 juta sangat tidak layak hidup di Jakarta. Misalnya, dalam sebulan untuk harga sewa rumah buruh membutuhkan Rp 600.000, transportasi Rp 500.000, makan Rp 990.000, dan hanya menyisakan Rp 300.000 per bulan. "Mana cukup satu bulan Rp 300.000 untuk penuhi kebutuhan hidup lainnya," katanya.

Untuk diketahui saja, sebelumnya Said Iqbal menegaskan, serikat buruh tetap menuntut kenaikan upah menjadi Rp 3,7 juta untuk buruh di wilayah Jabodetabek.

"Standar gaji Rp 3,7 juta ini menggunakan 84 item KHL. Sebab bila menggunakan 60 item KHL maka tidak ada kenaikan upah minimal di tahun depan," kata Said di Jakarta, Kamis (5/9/2013).
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Tobias Duha | Baranews | Petisi Jokowi
Copyright © 2011. baranews - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Bara JP
Proudly powered by Bara News