Jakarta, - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang menetapkan upah
minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 2.4 juta dari Rp 2,2 triliun
menyisakan ketidakpuasan dari serikat buruh. Jumlah tersebut dinilai
masih jauh untuk memenuhi kebutuhuan hidup sehari-hari.
Presiden
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan,
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo tidak memahami tentang penetapan nilai
komponen hidup layak yang digunakan menghitung nilai upah minimum.
"Karena, KHL yang diputuskan pemerintah sebesar Rp 2,4 juta
adalah untuk KHL 2013, sedangkan upah minimumnya untuk 2014," kata Said
di kantor Kontras, Jakarta, Senin (4/11/2013).
Oleh karena itu kata Said, usulan KHL dari serikat buruh adalah
sebesar Rp 2,7 juta yang berasal dari menghitung nilai KHL pada 2014
secara regresi bukan 2013. "Dengan demikian, seharusnya UMP DKI 2014
minimal dengan berpatokan nilai KHL Rp 2,7 juta," ujarnya.
Said menjelaskan, angka Rp 2,4 juta sangat tidak layak hidup di
Jakarta. Misalnya, dalam sebulan untuk harga sewa rumah buruh
membutuhkan Rp 600.000, transportasi Rp 500.000, makan Rp 990.000, dan
hanya menyisakan Rp 300.000 per bulan. "Mana cukup satu bulan Rp 300.000
untuk penuhi kebutuhan hidup lainnya," katanya.
Untuk diketahui
saja, sebelumnya Said Iqbal menegaskan, serikat buruh tetap menuntut
kenaikan upah menjadi Rp 3,7 juta untuk buruh di wilayah Jabodetabek.
"Standar
gaji Rp 3,7 juta ini menggunakan 84 item KHL. Sebab bila menggunakan 60
item KHL maka tidak ada kenaikan upah minimal di tahun depan," kata
Said di Jakarta, Kamis (5/9/2013).
KSPI: Upah Minimun Provinsi yang Layak Rp 2,7 juta
Written By baranews on Senin, 04 November 2013 | 15.42
Label:
Ekonomi


Posting Komentar